Wakil Walikota Pimpin Upacara Memperingati Hari K3 Kota Pekanbaru

Wakil Walikota Pimpin Upacara Memperingati Hari K3 Kota Pekanbaru
wakil walikota pekanbaru menyalami peserta upacara




PEKANBARU (RA)- Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi memimpin upacara memperingati hari K3 kota Pekanbaru di halaman kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (17/2/2016).

Acara ini dihadiri juga oleh Sekdako Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH. Asisten II Dedi Gusriadi, Asisten III H Azhariman Rozie, Kadisnaker Kota Pekanbaru, dan seluruh kepala SKPD Kota Pekanbaru Eselon II, III dan IV. Camat dan Lurah Sekota Pekanbaru.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengucapkan selamat memperingati Hari K3 kota Pekanbaru. "Semoga seluruh instansi, perusahaan dan sekolah senantiasa menerapkan K3 di setiap kegiatan yang dilakukan demi menuju zero incident," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri secara resmi mencanangkan, pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2016, pencanangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

Upacara ini menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015 yang diselenggarakan secara serentak di perusahaan-perusahaan seluruh tanah air. Dikatakan, peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema "Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam menghadapi Perdagangan Bebas" sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3.

Ditegaskan, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012," ujar Ayat membacakan pidato Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.

Dikatakan, persyaratan K3 juga dilakukan untuk memenuhi tuntutan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus memiliki mutu yang baik, aman dipergunakan, ramah lingkungan dan memenuhi standar internasional tertentu di antaranya sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3 serta standar-standar lainnya.
 

Laporan : YAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index