Pekanbaru, Detakriaunews.com- Kendatipun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menunjuk pihak ketiga yakni PT Multi Inti Guna (MIG) untuk bertanggungjawab dalam pengangkut sampah di Kota Pekanbaru dengan anggaran Rp53 miliar, namun tumpukan sampah masih banyak ditemukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Edwin Supradana, ketika ditemui wartawan di kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (17/2/2016) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap PT MIG. Bahkan dalam bulan ini saja, pihaknya sudah kembali memperingatkan mereka.
"Januari 2016 kemarin kami sudah melayangkan surat teguran pertama. Setelah itu beberapa hari yang lalu, saya juga sudah melakukan rapat evaluasi dan kembali mengingatkan mereka untuk tidak macet dan sesuai target dalam pengangkutan sampah. Jika masih macet, maka kami akan kembali melayangkan surat teguran kedua," ujarnya.
Menurut Edwin, jika dalam bulan Maret mendatang, PT MIG masih macet dalam melakukan pengangkutan sampah yang berturut-turut sebanyak empat kali, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat yang ketigakalinya dan sekaligus pemutusan kontrak kerjasama.
"Saat ini kita masih terus melakukan evaluasi. Yang jelas, pada waktu kita memutuskan kontrak mereka, tentu tenaga dari kita harus siap untuk mengambil alihnya," ungkapnya.
Selain itu, Edwin juga mengimbau dan berharap akan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah. Sehingga, pada saat petugas mengangkut sampah, maka sampah terangkat semua dan tidak akan ada lagi sampah yang berserakan.
"Sebenarnya, dalam satu hari, pihak ketiga mengangkut tiga kali. Hanya saja kedisiplinan masyarakat yang membuang sampah tepat waktu masih kurang. Pasalnya, selama ini masyarakat membuang sampah seenaknya saja dan tidak pada jam-jam yang ditentukan yakni pada pukul 05.00 wib sampai 07.00 wib," paparnya.
Terkait dengan anggaran proyek swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru sebesar Rp53 miliar selama tahun 2015 hingga 2016, Edwin mengatakan bahwa pembayaran yang dilakukan DKP kepada pihak PT MIG tidak serta merta dibayarkan sebesar itu.
"Jadi yang kita bayar itu bukan langsung 53 miliarnya, namun berapa banyak tonase sampah yang masuk ke TPA. Jika tonese sampah yang masuk ke TPA itu 300 ton, maka dibayar DKP hanya segitu. Jadi yang kita hitung itu jumlah sampah yang masuk," tutupnya.
Laporan : YAN
