Donny Curi Uang Crypto Senilai Rp5,1 Miliar, Punya Rumah dan Mobil Mewah

Donny Curi Uang Crypto Senilai Rp5,1 Miliar, Punya Rumah dan Mobil Mewah
Kapolda Riau mengecek aset pencurian uang crypto mencapai Rp5 miliar

Riauaktual.com - Beraksi sejak Tahun 2017 sebagai pelaku pencurian uang crypto disejumlah akun Metamask, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DA alias Donny (39).

Dimana pelaku DA berhasil ditangkap di Perumahan Damai Langgeng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani pekan lalu.

"Dimana kita berhasil menyita aset senilai Rp 5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah, dan sejumlah kendaraan roda dua dari pelaku DA," kata Direktur Reskrimsus, Kombes Nasriadi, Kamis (11/1/2024).

Nasriadi menjelaskan modus operandi pelaku DA melibatkan penyebaran link palsu ke pemilik akun Metamask melalui media sosial Facebook dan Discord.

"Link palsu tersebut memberikan pemberitahuan palsu tentang penutupan akun Metamask, mengakibatkan korban mengganti username dan password mereka. Kemudian pelaku mencuri koin crypto dari akun korban setelah mendapatkan identitas dan password," terang Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan bahwa kumpulan ID dan password Metamask para korban disimpan dalam e-mail penampung milik pelaku.

"Selanjutnya, pelaku mengakses akun korban, mengetahui saldo akun, dan mentransfer seluruh saldo ke akun Indodax miliknya untuk melakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri uang digital, pelaku melakukan trading dan menarik hasil trading ke akunnya," beber Nasriadi.

Terhadap pelaku DA disangkaka Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

#POLDA RIAU

index

Berita Lainnya

index