Riauaktual.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil menangkap AM (19), diduga pelaku penikaman di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (31/12/23) lalu, di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Pelaku melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, setelah melakukan aksinya. Dengan kerjasama Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Kempar AKP Mardani Tohenes mengatakan pelaku menganiaya korban yang sedang duduk bersama, lalu melarikan diri setelah tindakan kejamnya. Korban, Yoga, terluka dan meminta pertolongan di RS Puri Husada Tembilahan.
"Motifnya pelaku sakit hati kepada korban. Karena sebelum peristiwa itu pelaku dan korban duduk bersama. Namun korban tidak bisa diajak bercanda dan mengeluarkan kata kasar kepada pelaku," kata Mardani, Senin (15/1/2024).
Mardani menjelaskan, pelaku tidak terima dengan perkataan kasar korban. Lalu dengan kondisi mabuk pelaku menjumpai korban saat malam hari.
"Dalam kondisi mabuk, pelaku menjumpai korban di areal pasar malam. Disana pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat. Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Kejadian kasus itu dilaporkan ke Polsek Kempas pada tanggal 3 Januari 2024, setelah penyelidikan, pelaku ditemukan di Desa Belaras.
"Dengan bantuan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/1/2024)," terangnya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
#Hukrim
