Baru Usia 15 Tahun, Remaja ini Sudah Curi Motor di 12 TKP Pekanbaru

Baru Usia 15 Tahun, Remaja ini Sudah Curi Motor di 12 TKP Pekanbaru
Baru Usia 15 Tahun, Remaja ini Sudah Curi Motor di 12 TKP Pekanbaru

Riauaktual.com - Beraksi di 12 lokasi pencurian kendaraan bermotorbermotor di wilayah Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap MF berusia 15 tahun.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan pelaku setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejo Sari, Jumat (29/12/2023).

"Telah diamankan pelaku MF kasus pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 12 TKP di Pekanbaru. Pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan karyawan toko ponsel  kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 4694 ABP," kata Dodi, Selasa (16/1/2024).

Disampaikan Dodi dari laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MF tanpa perlawanan.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di 12 TKP lainnya di Pekanbaru," ungkap Dodi.

Setelah diamankan kata Dodi, petugas kemudian melakukan lenggeledahan di rumah pelaku hanya menghasilkan satu helai jaket Hoodie bertulisan Russ yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan.

"Sepeda motor hasil curian sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus guna memburu penadahnya," pungkas eks Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

#Hukrim

index

Berita Lainnya

index