PEKANBARU (RA) - Kendatipun tidak diluluskan oleh Tim Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) saat mendaftar pada jabatan di Dinas Cipta Karya (CK) Kota Pekanbaru, Syafril ST MT tetap diberikan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Zulkifli Harun.
Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi membanarkan jika Syafril saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pasalnya yang bersangkutan tidak bisa menjabat sebagai Kepala CK, lantaran ketika mengikuti tes seleksi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) beberapa waktu lalu dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Yang bersangkutan kemarin itu kan tidak lulus, jadi tak bisa saya berikan jabatan secara permanen. Beliau ini harus banyak belajar lagi. Meski begitu, yang bersangkutan tetap diberbolehkan menjabat Plt disana,” ujar Walikota.
Firdaus menambahkan, agar posisi yang ditempati saat ini bisa di devinitifkan, maka dirinya meminta Syafril untuk membenahi kelemahan pasca posisi Kepala Dinas CK ditinggalkan Nasri.
"Kalau kelemahannya bisa diperbaiki, ya duduk lagi. Kalau kelemahannya tidak bisa diperbaiki, kan bisa diketahui, dan saya yang akan mengevaluasinya langsung,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika pun pejabat yang ikut seleksi PTP tahap III nanti, dinyatakan lulus tetapi tak loyal kepada pimpinan, dia tak akan sungkan melakukan evaluasi dengan cepat.
"Sebenarnya kalau pun lulus, tapi loyalitas kurang, saya tak akan pakai. Untuk itu, Kepala SKPD yang dinilai kurang maksimal kinerjanya, saya akan ganti," tutupnya.
Laporan : YAN
