Bagini Hasil Putusan Hakim Soal Gugatan 4 Legislator Bengkalis

Bagini Hasil Putusan Hakim Soal Gugatan 4 Legislator Bengkalis
Kuasa hukum penggugat, Harris Wilson Tinambunan dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan

Riauaktual.com - Hakim menyatakan gugatan terhadap  Partai Golkar terkait Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan 4 anggota DPRD Bengkalis, Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Atas putusan itu, penggugat akan mengajukan banding.

Gugatan dilayangkan oleh Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempatnya anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024 itu menggugat DPD Partai Golkar Riau, DPD Partai Golkar Bengkalis dan pusat.

Putusan dibacakan hakim pada persidangan yang digelar, Selasa (28/5/2024). Persidangan dihadiri pihak penggugat dan kuasa dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis sebagai turut Tergugat 2 dan 4, tanpa pihak Partai Golkar.

Kuasa hukum penggugat, Harris Wilson  Tinambunan dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan mengatakan pihak tergugat Partai Golkar sudah mengabaikan persidangan sejak Februari 2024.

"Mereka (Tergugat) terakhir hanya menyerahkan beberapa bukti. Kemudian dipanggil pengadilan tapi tidak pernah datang lagi, jadi sidangnya dilanjutkan tanpa kehadiran para Tergugat. Kita jadi bertanya-tanya, para Tergugat lari dari persidangan atau memang sengaja tidak menunjukkan itikad baik terhadap pengadilan," kata Harris, Rabu (29/5/2024).

Harris menjelaskan,  proses hukum terhadap gugatan kliennya belum selesai dan masih  berlanjut. Masih ada waktu selama 14 hari pikir-pikir, sejak putusan dibacakan hakim. "Kami akan mengajukan banding, putusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Harris.

Terkait putusan NO, kami tetap menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya, disamping itu Harris berpendapat  belum ada pihak yang menang atau kalah dan tidak pula ditolak. 

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan klien kami pokok perkaranya belum diperiksa oleh pengadilan. Kalau kami keberatan terhadap putusan ini kami bisa mengajukan banding," tegas Harris.

Seandainya nanti,  putusan perkara berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih punya kesempatan untuk menggugat ulang. 

"Jadi kalau ada pihak yang sudah buru-buru merayakan dengan euforia atas putusan ini, menurut pendapat saya itu euforia yang prematur karena tidak paham apa materi putusan," tutur Harris.

Sampai saat ini, tegas Harris, kliennya masih bekerja untuk masyarakat Bengkalis. "Mereka masih bekerja sebagai wakil rakyat dan berjuang bagi rakyat, belum ada yang berubah," ucap Harris.

Selain itu, Harris kembali menekankan, gugatan yang dilayangkan kliennya adalah bentuk perjuangan  untuk memperoleh keadilan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang telah dialami kliennya.

"Gugatan ini diajukan oleh klien kami, jadi klien kamilah yang berjuang untuk memperoleh keadilan. Kalau ada pihak-pihak yang merasa sedang berjuang dan perjuangannya terjawab melalui putusan ini, menurut saya itu salah posisi. Ini pejuangnya klien saya bukan pihak lain," pungkasnya.

#BENGKALIS

index

Berita Lainnya

index