Menang Praperadilan, Eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das'at Akan Gugat Polda Riau

Menang Praperadilan, Eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das'at Akan Gugat Polda Riau
Mevrizal

Riauaktual.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr. Zulhendra Das'at, berencana menggugat Polda Riau untuk ganti rugi dan perbaikan nama baik terkait kasus dugaan percobaan suap yang menjeratnya. Gugatan ini diajukan setelah dr. Zulhendra memenangkan praperadilan melawan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, yang membebaskannya setelah penahanan selama 120 hari.

Mevrizal, kuasa hukum dr. Zulhendra Das'at, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Terkait penahanan 120 hari, kita akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan akan kita masukkan Selasa depan. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," kata Mevrizal pada Senin (3/6/2024).

Mevrizal menambahkan bahwa kerugian yang dialami dr. Zulhendra akan digugat dalam bentuk nominal serta perbaikan nama baiknya.

"Kerugian materiil dan immateriil kurang lebih 15 miliar rupiah. Saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," sambung Mevrizal.

Selain itu, Mevrizal mengharapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, karena dinilai tidak profesional. 

"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya (Irjen Mohammad Iqbal), karena tidak profesional mengendalikan bawahannya," harap Mevrizal.

Kemenangan Praperadilan

Dalam sidang praperadilan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald, mengabulkan permohonan dr. Zulhendra Das'at dan menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau tidak sah karena cacat formal. 

"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," ujar Hakim Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar Jumat (31/5/2024).

Putusan ini membuat dr. Zulhendra Das'at dan tim kuasa hukumnya merasa lega dan bahagia. Mevrizal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada hakim karena telah memberikan keadilan kepada kliennya. 

"Kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini. Karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon," katanya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka atas pemohon dibatalkan oleh hakim praperadilan. 

"Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau)," sambung Mevrizal.

Mevrizal menekankan bahwa merekayasa alat bukti atau mengkondisikan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah cacat formal. 

"Alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya," tutupnya.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index