KPUD Rokan Hulu Siapkan Pemungutan Suara Ulang di 31 TPS Tambusai Utara

KPUD Rokan Hulu Siapkan Pemungutan Suara Ulang di 31 TPS Tambusai Utara
KPUD Rokan Hulu Siapkan Pemungutan Suara Ulang

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hulu terus melakukan persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli mendatang sesuai dengan perintah KPU RI.

Sesuai dengan putusan MK terkait PSU di 31 TPS yang ada di Kecamatan Tambusai Utara, MK memberikan waktu selama 45 hari pasca-putusan untuk pelaksanaan PSU.

Ketua KPUD Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen, mengatakan bahwa tahapan yang sedang dilakukan adalah pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 31 TPS yang akan melaksanakan PSU. 

"Sesuai dengan perintah MK untuk melakukan pemutakhiran sampai dengan tanggal 26 Juni 2024, dalam dua hari ke depan kami akan segera ke lokasi untuk memastikan kefaktualan data yang ada. Malam tadi juga kami sudah menerima data karyawan yang di-PHK oleh perusahaan, sehingga kami akan memastikan apakah karyawan yang di-PHK tersebut masih berada di wilayah tersebut atau sudah pindah domisili ke luar daerah," papar Cepi pada Minggu (23/06/2024).

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Riau, Adam Syafaat, mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke KPU adalah untuk memastikan pemilu ini berjalan dengan jujur dan adil. 

"Diharapkan ke depan tidak ada lagi PSU, tidak ada lagi kecurangan-kecurangan di lapangan. Kami juga menanyakan tahapan-tahapan pemutakhiran data. Pemutakhiran data itu tidak hanya soal penginputan, tetapi harus juga mengecek NIK satu per satu. Dengan begitu nanti diketahui satu per satu orang itu di mana, apakah di dalam, atau di luar, ataupun mereka sudah pindah domisili ke provinsi lain," ucap Adam Syafaat.

Lanjutnya, Ia pun berharap dari KPU bisa mendapatkan data itu. Kalau tidak ada data itu nanti berimbas pada data C pemberitahuan untuk memilihnya, karena DPT banyak dicetak. Pemberitahuan yang banyak nanti diberikan kepada siapa dan kemudian diberikan kepada KTP yang mungkin bisa direkayasa, nah kan berbahaya. 

"Berarti nanti orang yang tidak berhak memilih bisa memilih, gara-gara penggunaan C pemberitahuan memilih ini disalahgunakan," papar Adam Syafaat.

Berita Lainnya

index