Usai Lakukan Pungli, 2 Oknum Satpol Pekanbaru Disanksi PTDH

Usai Lakukan Pungli, 2 Oknum Satpol Pekanbaru Disanksi PTDH
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

Riauaktual.com - Kepala Satpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, memindahkan oknum PNS yang bertugas di kesatuannya usai kedapatan melakukan aksi pungutan liar (Pungli) bersama dua orang THL di instansi tersebut. 

Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa rekomendasi pemindahan oknum ASN Satpol PP tersebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Zulfahmi meminta agar oknum Satpol PP tersebut tidak lagi berdinas di instansi yang ia pimpin dan dipindahkan ke OPD lain. 

"Untuk oknum PNS Satpol PP inisial R, sesuai ketentuan kita berikan laporan ke pak wali melalui BKPSDM. Kita berharap agar tahap awal bisa dipindahkan ke BKPSDM untuk pembinaan," kata Zulfahmi Adrian, Senin (24/6). 

Ia mengaku, bahwa anggotanya itu kerap membuat ulah dan mengatasnamakan Satpol PP Pekanbaru. Mereka juga diketahui jarang masuk kantor dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Jadi memang seragam (Satpol PP) ini sering digunakan untuk membuat pelanggaran-pelanggaran," terangnya. 

Sementara dua oknum THL yang turut melakukan pungli tersebut dilakukan pemecatan. Pemberhentian dua orang THL tersebut berlangsung dalam Apel Luar Biasa, yang digelar di Lapangan Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Dalam Apel Luar Biasa itu disebutkan bahwa dua THL inisial MH dan AA diberhentikan secara tidak dengan hormat atau PTDH. 

Ia mengaku, sudah mempelajari dan meminta keterangan-keterangan yang bersangkutan sebelum dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Dirinya juga menggunakan haknya sebagai Kepala Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan dua THL tersebut.

Diketahui, R bersama dua THL Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada seorang nenek Mardiana yang berusia 66 tahun di Jalan Cipta Karya. Mereka meminta uang itu dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Al hasil, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.

Berita Lainnya

index