Partai Gerindra Tetapkan Andry Saputra sebagai Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru

Partai Gerindra Tetapkan Andry Saputra sebagai Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru
Andry Saputra (tengah) Ditetapkan Gerindra Sebagai Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru

Riauaktual.com - Partai Gerindra resmi menunjuk Andry Saputra, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pekanbaru, sebagai bakal calon Wali Kota Pekanbaru untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) mendatang. Surat tugas diberikan langsung oleh Pengurus DPP Gerindra, Rizaldi, dalam sebuah acara di Pekanbaru hari ini Ahada (14/7/2024).

Andry Saputra, yang juga merupakan anggota DPRD Pekanbaru dari Dapil 2 Rumbai, Rumbai Timur, dan Rumbai Barat, menerima surat penugasan dengan nomor 07-0165/TGS-PILKADA/DPP-Gerindra/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani pada 12 Juli 2024.

"Bakal calon ini telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pengurus partai di semua tingkatan guna memenangkan Pilwako, meningkatkan popularitas, dan memastikan kelengkapan persyaratan koalisi," ungkap Ginda Burnama ST MT, Bendahara DPC Partai Gerindra Pekanbaru.

Partai Gerindra, dengan 7 kursi di DPRD Pekanbaru, hanya membutuhkan satu partai lagi untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD guna mendukung pasangan calon mereka.

Dengan penugasan ini, Andry Saputra diharapkan untuk mentaati manifesto perjuangan partai serta arahan yang telah ditetapkan dalam AD/ART Partai Gerindra. Evaluasi akan dilakukan jika persyaratan koalisi dan pasangan calon tidak terpenuhi tepat waktu.

Dalam copian surat yang diterima Riauaktual.com Ahad malam, berisikan 6 poin yakni:

1.? ?Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan langkah pemenangan di wilayah penugasan. 
2.? ?Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bacalon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra. 
3.? ?Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD. 
4.? ?Melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan. 
5.? ?Bersedia menaati manifesto perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai Gerindra. 
6.? ?Jika kelengkapan partai koalisi dan pasangan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Gerindra akan mengevaluasi surat penugasan ini.

Sekadar gambaran, Partai Gerindra memiliki 7 kursi di DPRD Pekanbaru. Hanya butuh satu partai yang memiliki kursi lebih dari 3, maka bakal calonnya sudah bisa berlayar. 

Berita Lainnya

index