Riauaktual.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Gedung Misran Rais, Jalan Utama Bagansiapiapi.
Pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani, bersama staf Bawaslu setempat.
Pada hari pertama pendaftaran, hingga pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon yang mendaftar. "Sampai dengan batas waktu pendaftaran di hari pertama, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar," ujar Nurmaidani pada Rabu (28/8/24).
Nurmaidani menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Rokan Hilir dengan terlebih dahulu membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan.
Tim ini juga memberikan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir untuk memastikan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon serta memperhatikan batas waktu pendaftaran.
"Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf C Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan ini meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan," jelasnya.
Nurmaidani juga menambahkan bahwa pengawasan ini sesuai dengan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
Dalam peraturan tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250.000 hingga 500.000 jiwa, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%," terang Nurmaidani.
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa dalam melakukan pengawasan pendaftaran pencalonan, mereka tetap mengutamakan upaya pencegahan terhadap semua bentuk pelanggaran pemilihan. Bawaslu juga siap menindaklanjuti setiap temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran.
Dengan pengawasan yang ketat ini, diharapkan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dapat berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.