Riauaktual.com - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial Y (42) dan AV (36) ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket plastik klip berisi sabu, satu kaca pirex berisi sabu, satu alat hisap bong, satu kaca pirex kosong, satu mancis, satu unit ponsel, satu kotak rokok, satu kotak timbangan digital, serta uang tunai Rp 50.000,” ujar AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba di Desa Koto Tuo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan di rumah yang ditempati tersangka Y. Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan kedua tersangka ditemukan berada di rumah Y.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi sabu di beberapa lokasi, yaitu di dalam kotak rokok milik AV, di atas meja, dan di belakang pintu rumah Y.
Berdasarkan interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dibeli seharga Rp 250.000 dan dibagi menjadi empat paket, di mana satu paket sudah terjual sebelum penangkapan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya menunjukkan keduanya positif menggunakan zat amphetamine. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran dan kepemilikan narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang memburu tersangka berinisial K yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka Y.
Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar AKP Novris.
Ia menambahkan bahwa dengan semakin intensifnya pemberantasan narkoba di wilayah Kuantan Singingi, diharapkan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat ditekan, serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.