Audit BPKP Segera Rampung, Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau Menanti

Audit BPKP Segera Rampung, Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau Menanti
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, pada Rabu (25/9/2024), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mempercepat proses audit terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa tim BPKP saat ini tengah fokus mempercepat penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini, proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Tim dari BPKP sedang berkoordinasi dengan Tipidkor Polda Riau, dengan dukungan dari BPKP Pusat," ujar Kombes Nasriadi melalui sambungan telepon pada Rabu (25/9/2024).

Proses penyidikan terus dilakukan secara intensif. Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti selama delapan hari di Sekretariat DPRD Riau, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) aktif berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan kelengkapan data dalam audit tersebut.

"Kami terus menambah data dan dokumen pendukung ke BPKP untuk membantu proses audit yang sedang berlangsung," tambah Kombes Nasriadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebutkan bahwa hasil penggeledahan di Sekretariat DPRD Riau telah menghasilkan banyak barang bukti yang kini sedang diaudit oleh BPKP.

"BPKP mendatangi Ditreskrimsus secara langsung untuk mempercepat audit atas barang bukti yang telah disita. Langkah ini diambil untuk memastikan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," jelas Kombes Anom.

Hasil dari audit BPKP nantinya akan menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat kasus SPPD fiktif ini. Setelah hasil audit selesai, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka akan dilakukan setelah audit BPKP selesai, dan kerugian negara telah dipastikan. Ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya," tegas Kombes Anom.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini mulai diusut sejak tahun 2023, setelah muncul dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pegawai dan pihak maskapai penerbangan. Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, juga turut diperiksa sebagai saksi.

Penyelidikan semakin intensif setelah status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Juli 2024. Polisi menemukan lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif, yang memperkuat dugaan adanya korupsi dalam praktik perjalanan dinas tersebut.

Saat ini, penetapan tersangka masih menunggu rampungnya audit dari BPKP, yang akan memastikan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh praktik SPPD fiktif di DPRD Riau ini.

Berita Lainnya

index