Tak Ada Kontribusi, Pemko Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Kuliner Malam Cut Nyak Dien

Tak Ada Kontribusi, Pemko Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Kuliner Malam Cut Nyak Dien
Kawasan Kuliner Malam Cut Nyak Dien

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal mengambil alih pengelolaan para pedagang kaki lima (PKL) kuliner malam yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien. Selama ini pedagang kuliner malam di sana dikelola oleh organisasi masyarakat (Ormas) dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan ini diambil untuk penataan para PKL. Rencananya, penataan PKL juga dilakukan di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru. 

"Kita atur pedagangnya, kita tata lokasinya, kita maksimalkan penggunaannya. Selama ini pengelolaan PKL tidak memberikan kontribusi serupiah pun kepada pemerintah. Artinya tidak ada retribusi maupun pajak masuk ke pemerintah," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (27/9). 

Menurutnya, langkah ini diambil karena melihat maraknya para pedagang kuliner dikawasan tersebut sehingga diperlukan penataan agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Pekanbaru.

Belum lama ini pihaknya juga sudah melakukan rapat tentang penataan PKL yang difokuskan di kawasan Cut Nyak Dien.

Dimana, untuk rencana penataan juga menilai adanya Peraturan Menteri dalam Negeri Np.41 tahun 2015 yang mengatur secara detail terkait dengan penataan dan pengawasan PKL.

"Secara garis besar nanti ada tiga hal yang harus kita lakukan di dalam penataan. Pertama nanti kita akan melakukan pendataan PKL untuk kemudian kita registrasi, kita daftarkan baru kita lakukan pembinaan," terangnya. 

Untuk penataan kawasan itu nantinya juga ada ruas jalan yang diizinkan berjualan dan ada juga yang tidak boleh untuk berjualan, bahkan kawasan parkir kendaraan pengunjung juga akan dilakukan penataan agar terlihat rapi dan dapat menjadi daya tarik wisata.

Selain Disperindag Kota Pekanbaru, nantinya juga akan ada beberapa OPD dan instansi vertikal juga ikut membantu proses penataan kawasan tersebut. Bagaimana kawasan itu nanti bisa tertata, terkelola dan termanfaatkan dengan maksimal.

Kedepannya juga akan ditentukan pula tarif retribusi jasa layanan usaha, sesuai Perda No.1 tahun 2024. 

"Lampu hijau untuk penataan itu sudah kami dapatkan. Makanya sesuai arahan pimpinan, agar dibentuk tim. Kami juga sudah siapkan draft untuk SK tim penataan dan pengawasan PKL. Harapan kita untuk penataan ini bisa secepatnya ya, tentu kita menunggu SK dulu selesai," pungkasnya.

Berita Lainnya

index