Riauaktual.com – Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2024 digelar di Aula Rapat KPU Rohul, Senin (30/9/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Pertemuan ini bertujuan untuk menentukan jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum bagi seluruh pasangan calon (Paslon) yang bersaing dalam Pilkada 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., Kaban Kesbangpol Suharman Nasution, M.Si., Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk, S.H., Kasat Intelkam AKP Bunyamin, S.H., Ketua KPU Ceppi Abdul Husin beserta Komisioner Rahmad Syah, Azhar Hasibuan, S.H., dan Susana, S.Psi., serta perwakilan Bawaslu, LO (Liaison Officer) dari tiap Paslon, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Rohul, Ceppi Abdul Husin, mengingatkan seluruh LO agar segera mengajukan jadwal dan titik lokasi kampanye sesuai zonasi yang telah disepakati.
"KPU Rokan Hulu memberikan waktu hingga 6 November 2024 kepada masing-masing LO untuk menyerahkan jadwal dan titik lokasi kampanye rapat umum," tegas Ceppi.
Komisioner Bawaslu Rohul, Yurnalis S. Sos., juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan tempat yang telah disepakati dalam rapat ini.
"Untuk menghindari sengketa tempat, LO Paslon harus bijak dalam menyusun jadwal dan lokasi kampanye rapat akbar," ujarnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menyatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan jadwal dan lokasi kampanye. Ia mengingatkan agar semua Paslon mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan.
"Kami siap mengamankan setiap pergerakan Paslon dari titik keberangkatan hingga kepulangan," ujar AKBP Budi.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengamanan yang optimal, terutama saat kampanye rapat umum berlangsung.
"Jangan sampai meremehkan pengamanan saat rapat umum. Kami juga akan mengawal pelaksanaan Pilgubri," tambahnya.
Kasat Intelkam AKP Bunyamin, S.H., meminta agar setiap LO berkoordinasi dengan Paslonnya untuk menyusun jadwal kampanye sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan.
"Kami harap LO Paslon berkoordinasi dengan baik dalam pembuatan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," ungkap AKP Bunyamin.
Hasil dari Rakor ini menyimpulkan beberapa poin penting:
1.Pelaksanaan rapat umum wajib mengikuti zonasi yang telah ditetapkan.
2.Setiap Paslon hanya diperbolehkan melaksanakan satu kali rapat akbar.
3.Batas waktu untuk menyerahkan jadwal dan titik lokasi kampanye ditetapkan hingga 6 Oktober 2024.
Rakor persiapan kampanye rapat umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024 berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dengan situasi yang aman dan tertib.