Riauaktual.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang melibatkan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, masih terus bergulir. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023 oleh Polres Kuansing, penyidik tidak menahan Aldiko karena yakin tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Kuansing melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Eka Mulya, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Kuansing.
"Penyidik kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) minggu lalu, tetapi hingga kini kami belum menerima berkas perkara," ungkap Eka Mulya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (1/10/2024).
Berkas perkara Aldiko Putra sebelumnya sudah pernah diserahkan oleh penyidik Polres Kuansing kepada Kejaksaan, namun dinyatakan belum lengkap setelah diteliti oleh pihak Jaksa. Seiring berjalannya waktu, proses hukum kasus ini sempat tertunda karena merujuk pada Surat Telegram (ST) Kapolri yang meminta penundaan penyidikan.
Setelah Aldiko Putra dilantik sebagai anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029 pada 9 September 2024, Polres Kuansing kembali melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Pada 20 September 2024, penyidik memanggil pelapor, Abriman, yang saat itu menjabat sebagai petugas KPH Kuansing. Sementara pada 30 September 2024, penyidik kembali memanggil Aldiko Putra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pemanggilan terhadap Aldiko Putra.
"Hari ini kami telah memeriksa kakak dari Aldiko. Sementara Aldiko sendiri sedang dalam perjalanan menuju Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Shilton melalui pesan WhatsApp pada 30 September 2024.
Proses hukum terhadap Aldiko Putra terus berjalan, dan pihak keluarga serta masyarakat berharap kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.