Paslon Gubernur Riau Dilaporkan ke Bawaslu Karena Langgar Aturan Kampanye, Berikut Daftarnya

Paslon Gubernur Riau Dilaporkan ke Bawaslu Karena Langgar Aturan Kampanye, Berikut Daftarnya
Amirudin Sijaya, Komisioner Bawaslu Riau

Riauaktual.com – Bawaslu Provinsi Riau menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam Pilgubri 2024.

Salah satu laporan adalah dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang memasang iklan di media sebelum masanya.

Pelanggaran ini dilaporkan oleh pihak yang merasa keberatan dengan tindakan paslon tersebut dan kini sedang ditelusuri oleh Bawaslu.

Meskipun begitu, Bawaslu menolak menyampaikan siapa paslon yang dimaksud.

"Ini masih dalam tahap penelusuran, kita sedang mengumpulkan informasi dan bukti lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran iklan di media ini," jelas Amirudin Sijaya, Komisioner Bawaslu Riau, Sabtu (5/10/24).

Tak hanya itu, ia melanjutkan, hingga saat ini Bawaslu telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Pilgubri 2024.

Dari empat laporan tersebut, tiga di antaranya telah teregister dan satu laporan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

"Satu laporan telah diputuskan tidak memenuhi syarat karena materi laporan tersebut menyebutkan paslon, namun pada saat laporan disampaikan, pasangan tersebut belum resmi terdaftar sebagai calon," ujarnya.

Amirudin menjelaskan lebih lanjut bahwa syarat formil mencakup adanya pelapor, terlapor, batas waktu pelaporan yang tidak boleh lebih dari tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui, serta identitas pelapor yang jelas.

Sementara itu, syarat materil berkaitan dengan kronologis kejadian, kesaksian saksi, dan pemenuhan unsur-unsur pelanggaran yang dilaporkan.

Salah satu laporan yang tidak memenuhi syarat materil adalah dugaan bahwa paslon nomor 1 memanfaatkan program selama masa jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri. Namun, karena paslon tersebut belum resmi terdaftar sebagai calon pada saat laporan dibuat, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.

Selain itu, laporan ketiga yang juga sedang didalami oleh Bawaslu adalah terkait dugaan paslon yang membagi-bagikan bingkisan di luar ketentuan yang berlaku.  

Laporan keempat yang diterima Bawaslu adalah terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye.

Namun, Amirudin mengungkapkan bahwa laporan tersebut masih perlu diperbaiki karena ada beberapa kekurangan dalam penyusunan laporan yang harus dilengkapi oleh pelapor.
 

#Politik

index

Berita Lainnya

index