Riauaktual.com – Hingga hari ini, sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 belum mengembalikan fasilitas dinas yang mereka gunakan, termasuk kendaraan dinas.
Padahal, sesuai aturan, fasilitas tersebut seharusnya dikembalikan paling lambat satu bulan setelah mereka resmi melepas jabatan pada 6 September 2024.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Marto Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat peringatan kepada mantan anggota legislatif yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
"Sebagian besar sudah mengembalikan fasilitas dinas seperti laptop, mobil, dan rumah dinas (khusus pimpinan DPRD Riau). Namun, masih ada beberapa yang belum mengembalikan, dan mereka akan segera kami ingatkan melalui surat," ujar Marto dalam keterangannya, Selasa (8/10/24).
Salah satu alasan keterlambatan pengembalian, menurut Marto, adalah adanya kendaraan dinas yang mengalami kerusakan dan masih dalam proses perbaikan. Perbaikan ini menjadi tanggung jawab pribadi mantan anggota DPRD yang meminjam fasilitas tersebut, mengingat mereka sudah tidak lagi menjabat.
"Ada yang mobilnya rusak, jadi kami menunggu sampai selesai diperbaiki. Biaya perbaikannya menggunakan dana pribadi, karena yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Riau," jelasnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Riau sudah diberi waktu selama satu bulan untuk mengembalikan fasilitas dinas setelah masa jabatan mereka berakhir, namun beberapa belum memenuhi tenggat waktu tersebut. Pihak sekretariat berjanji akan terus memantau dan memastikan seluruh fasilitas dinas segera dikembalikan sesuai prosedur.