PEKANBARU (RA) – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Riau, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau menggelar kegiatan simulasi penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan, Kamis (10/10/2024).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Darul Qotni, SE, MH, yang mewakili Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menegaskan pentingnya simulasi ini sebagai persiapan jelang Pilkada serentak.
Menurutnya, simulasi tersebut memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai tata cara pelaporan pelanggaran terkait Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Simulasi ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat cara pelaporan yang benar terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini sangat penting dalam menjaga integritas proses Pilkada," ujar AKBP Darul Qotni setelah pelaksanaan simulasi.
Ia juga menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu siap menerima laporan dari masyarakat. Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan kajian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah, simulasi hari ini berjalan lancar. Diharapkan seluruh peserta Pilkada dan masyarakat dapat bersatu padu menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tambah AKBP Darul.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, SH, MH, mengimbau kepada masyarakat dan tim sukses untuk menjaga ketenangan dan kedamaian dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
"Segala bentuk laporan akan kami terima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan bertindak sesuai dengan fungsi dan wewenang sebagai pengawas Pilkada," tutup Nanang Wartono.