Cooling System dan Penyuluhan Hukum Terpadu di Rokan Timur

Cooling System dan Penyuluhan Hukum Terpadu di Rokan Timur
Cooling System dan Penyuluhan Hukum Terpadu

ROKAN HULU (RA) – Kegiatan Cooling System dan Penyuluhan Hukum Sistem Terpadu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), dan Pengadilan Agama (PA) berlangsung di Aula Kantor Desa Rokan Timur pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, sebagai narasumber hadir Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Rohul, Aipda Adevis, SH, MH; Hakim PN Pasir Pengaraian, Geri Cannigia, SH, M.Kn; Ketua PA Pasir Pengaraian, Gita Febrita, SH, MH; serta Jaksa Kajari Rohul, David Raja Sinaga, SH.

Sekretaris Desa Rokan Timur, Ade Enda Herlia, melaporkan bahwa peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang, terdiri dari Sekdes, Kadus, RTRW, tokoh masyarakat, dan lainnya.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kaurmintu Aipda Adevis, menyampaikan harapan bahwa dengan kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami cara pemberantasan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta proses rehabilitasi.

"Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Aipda Adevis menjelaskan bahwa peserta juga akan mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan waris di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, serta penanganan perkara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak.

"Terakhir, pasca kegiatan penyuluhan, karena masih dalam tahapan Pilkada Rohul Tahun 2024, kami melakukan Cooling System dengan mengajak masyarakat Desa Rokan Timur untuk menjaga situasi damai, aman, dan sejuk," pungkas Aipda Adevis.

 

Berita Lainnya

index