Tujuh Fraksi di DPRD Kuansing Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda RTRW 2024-2044

Tujuh Fraksi di DPRD Kuansing Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda RTRW 2024-2044
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menyampaikan pandangan umum terkait nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044.

KUANSING (RA) – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menyampaikan pandangan umum terkait nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (21/10) pukul 11.00 WIB.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kuansing, Romi Alfisyah Putra, dan dihadiri oleh 24 anggota DPRD Kuansing, Pj Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto, Forkopimda, serta sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dalam kesempatan tersebut, Dasver Librian, juru bicara Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa partainya sangat mendukung Ranperda RTRW yang digagas oleh Pemkab Kuansing, selama itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan pentingnya menjadikan masyarakat sebagai pelaku pembangunan, dengan pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penataan ruang.

"Selama ini, Kuansing belum memiliki Perda RTRW, sehingga Partai Gerindra merekomendasikan agar Ranperda ini benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Dasver.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Mairizal, juga menyatakan dukungannya terhadap Ranperda RTRW. Namun, ia mengingatkan agar peraturan ini harus mengacu pada persetujuan dari Kementerian dan mematuhi UU serta tata ruang nasional.

Mairizal menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan Ranperda ini, guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat dan menghindari kepentingan segelintir pihak.

"Kami mendukung Ranperda ini, tetapi partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa Ranperda tidak hanya menguntungkan beberapa orang saja," tambah Mairizal.

Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya Yusliadi, juga sejalan dalam mendukung Ranperda RTRW. Menurutnya, Ranperda ini akan menjadi panduan penting bagi tata ruang di Kuansing, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan masyarakat, melindungi ekosistem, serta menarik investasi.

"Ranperda ini harus segera disahkan karena ini merupakan upaya untuk kesejahteraan masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan membuka kesempatan investasi," tutur Yusliadi.

Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya agar Ranperda RTRW 2024-2044 segera dibawa ke tahap selanjutnya untuk disahkan, guna mendukung pembangunan Kuansing yang berkesinambungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Berita Lainnya

index