KUANSING (RA) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Satuan Reserse Narkoba terus memperketat pengamanan wilayah dengan melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Mata Elang dari Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Dua tersangka tersebut, RC (23) dan AV (18), diduga berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kuansing. Polisi menyita barang bukti berupa 11,95 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat total 4,04 gram.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penyisiran di Desa Kampung Baru Sentajo setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah serius kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban jelang Pilkada 2024.
"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kuansing, khususnya menjelang Pilkada," ungkap AKP Novris.
Pada pukul 18.30 WIB, Tim Mata Elang berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo. Polisi menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam kemasan pasta gigi merek Pepsodent. Barang bukti sabu dan ekstasi dibungkus dengan tisu untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi, RC mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial O, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuansing.
Barang bukti yang disita meliputi 11,95 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, satu unit handphone merek Vivo, dan sepeda motor Scoopy tanpa pelat nomor. Selain sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan RC dan AV positif mengonsumsi narkotika.
Kasat Res Narkoba menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami terus memburu pemasok utama, O, dan anggota jaringan lainnya," ujar AKP Novris.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara. Polres Kuansing berharap pengungkapan ini dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
AKP Novris juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, terutama menjelang Pilkada," tutupnya.
Dengan meningkatnya intensitas operasi kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di Kuansing dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat menjalani kehidupan yang aman dan terhindar dari pengaruh narkoba, terutama di masa Pilkada 2024.