Diduga Aktivitas Galian C Ilegal, Lahan HPT di Inhu Longsor

Senin, 22 Desember 2025 | 21:47:35 WIB
Aktivitas galian C.

INHU (RA) - Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengalami longsor. Peristiwa itu diduga dipicu aktivitas penambangan galian C ilegal yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.

Longsor terjadi pada Minggu (14/12/2025). Akibatnya, sejumlah truk dan alat berat yang tengah melakukan pengerukan serta pengangkutan material dilaporkan tertimbun longsoran tanah.

Warga setempat menyebut aktivitas tambang galian C tanpa izin tersebut sudah lama meresahkan. Selain merusak kawasan HPT, kondisi jalan di sekitar lokasi menjadi rusak dan dipenuhi debu, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

"Sudah lama beroperasi. Jalan rusak, debu ke mana-mana, tanah di kawasan HPT juga terus dikeruk," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi warga, aktivitas tambang tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Pengelola tambang diketahui bernama Putaja Rumahorbo dan Munte.

Meski sudah beberapa kali mendapat teguran dari unsur masyarakat, aktivitas penambangan disebut tetap berlanjut.

Lokasi tambang galian C ilegal itu berada di Jalan Kerampal, Gang Sunda, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua DPW Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat SH, menilai aktivitas tambang di kawasan HPT tersebut sudah sangat meresahkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

"Ini sudah meresahkan, masyarakat menjadi korban debu dan jalan rusak, bahkan sampai terjadi longsor. Saya berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku usaha yang beraktivitas di lahan HPT tersebut," ujar Uli.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.

Terkini

Terpopuler