Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dari Rohil ke Jambi

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:15:18 WIB
Pria berinisial DS (32) diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar lintas provinsi.

Pengungkapan dilakukan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (32) beserta barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat total 30 kilogram dan dua unit telepon seluler.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12/2025) terkait rencana pengiriman sabu dari Riau menuju Provinsi Jambi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut akan dibawa dari wilayah Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan mobil Toyota Innova," kata Putu, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan.

Saat penangkapan berlangsung, seorang pria berinisial RS yang berada di kursi penumpang depan kiri melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi.

"Sementara tersangka DS berhasil diamankan di tempat kejadian," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, DS mengakui membawa sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Polisi kemudian menemukan 30 bungkus besar sabu setelah dilakukan penghitungan.

Kepada penyidik, DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang kini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di luar negeri.

Tak hanya itu, DS juga mengaku telah empat kali mengantarkan sabu ke Jambi, masing-masing sekitar 10 kilogram, dengan upah Rp50 juta per pengiriman.

Khusus untuk pengantaran terakhir, tersangka dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta.

"Untuk pengantaran ini, tersangka berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di sana, sabu diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang juga masih dalam penyelidikan," jelas Putu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali narkoba lintas provinsi dan lintas negara.

"Polda Riau berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar dan menindak tegas para pelakunya," tutup Putu.

Tags

Terkini

Terpopuler