Satu Pengedar Sabu Diamankan di Desa Sungai Paku

Selasa, 31 Juli 2018 | 19:48:15 WIB
Tersangka

Riauaktual.com - Pariono bin Sumitro (38) pria kelahiran Tanjung Morawa diamankan satuan Narkoba Polres Kuansing di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir atas kepemilikan sabu seberat 0,68 gram.

Pariono diamankan berdasarkan laporan Polisi No: LP.A/117/VII/2018/SPKT Polrez Kuansing tgl 31 Juli 2018.

Penangkapan Pariono ini, dibenarkan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Lumban G Toruan, kepada wartawan, Selasa (31/7/2018) tadi sore.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Lumban.

Pada pelaku kata Lumban, barang bukti yang diamankan, 0,68 gram sabu, 1 unit timbangan warna hitam merk IS, 1 Hp samsung warna putih, 1 unit honda beat warna merah tanpa nopol.

"Tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Kuansing, sedangkan barang bukti telah kita sita, kemudian saksi juga telah diperiksa dan melengkapi adm penyidikan maupun penyelidikan," pungkas Lumban. (Jk)

 

 

 

Terkini

Terpopuler