PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) tahun anggaran 2020, Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial YS dan AS.
Data yang terangkum, dugaan penyelewengan tersebut terjadi tahun 2020 diman dana hibah senilai Rp1 miliar bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 723 juta.
Dari hasil penyelidikan, YS diduga bekerja sama dengan AS untuk melakukan penipuan melalui laporan kegiatan fiktif.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, membenarkan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara bulan Oktober lalu.
"Benar, kasus LAMR Pekanbaru sudah ada dua tersangka. YS dan AS," kata Bery, Kamis (31/10/2024).
Dugaan penyelewengan ini melibatkan pemalsuan berbagai bukti pengeluaran, termasuk cap stempel, kwitansi, faktur, dan nota yang tidak sesuai. Hal ini terungkap dari laporan penggunaan anggaran yang tidak akurat.
Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, seperti silaturahmi antar paguyuban di Pekanbaru dan belanja baju adat Melayu, ternyata tidak pernah dilakukan, sehingga melahirkan dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 723 juta," ungkap Berry.