Jaksa Terbaik Dikerahkan untuk Penanganan Kasus Korupsi LAMR Pekanbaru

Jaksa Terbaik Dikerahkan untuk Penanganan Kasus Korupsi LAMR Pekanbaru
Ilustrasi (internet).

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sedang mempersiapkan sejumlah jaksa terbaik untuk menangani penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kota Pekanbaru.

Tim Jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru akan berperan aktif dalam proses hukum ini.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidsus, Niky Juniesmero, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah menerima dua berkas perkara, dan saat ini tengah melakukan penelitian kelengkapan syarat formil dan materil," kata Niky, Kamis (31/10/2024) siang.

Dari hasil penyidikan, dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu YS dan AS, yang merupakan mantan pengurus LAMR.

"Berkas perkara sudah masuk pada hari Kamis kemarin," ujar Niky.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap berkas tersebut.

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan diberikan status P-21; jika tidak, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan atau status P-19.

Niky juga menegaskan bahwa penelitian berkas dilakukan oleh lima orang jaksa yang terdaftar dalam administrasi P-16, yang merupakan surat perintah penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana.

Perkara ini menyangkut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Kota Pekanbaru kepada LAMR, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Niky.

Berita Lainnya

index