Bawaslu Riau: Tablig Akbar Paslon Bermarwah Langgar Aturan

Bawaslu Riau: Tablig Akbar Paslon Bermarwah Langgar Aturan
Kegiatan tablig akbar paslon Bermarwah yang digelar beberapa waktu lalu.

Riau (RA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya menyimpulkan bahwa kegiatan tablig akbar yang dilakukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto melanggar ketentuan administrasi.

Kegiatan tablig akbar paslon dengan jargon Bermarwah itu sendiri sebelumnya telah dilaporkan sebagai bentuk dugaan pelanggaran kampanye dan diregistrasi dengan nomor 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata dia.

Kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan tersebut, lanjut Alnofrizal, didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dalam hal ini Abdul Wahid yang mendatangi langsung Bawaslu untuk memberi keterangan, KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti lainnya.

"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi," tegas Alnofrizal.

Selanjutnya hasil penanganan ini akan diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Dijelaskan Alnofrizal, berdasarkan laporan yang diterima, pelapor menduga kegiatan tablig akbar paslon nomor urut 1 tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yang hanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye.

Sedangkan kampanye tablig akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

"Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tablig akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tablig akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Namun, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi," papar Alnofrizal.

 

 

#Politik

index

Berita Lainnya

index