KUANSING (RA) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan pengarahan secara virtual melalui Zoom bersama Kabid Propam Polda Riau mengenai upaya pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terlibat pelanggaran, khususnya terkait judi online dan narkoba.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024) pukul 14.00 WIB di ruang Gelar Polres Kuansing ini dipimpin oleh Kasie Propam Polres Kuansing, AKP Sony Jaselman Ritonga, S.H., dan dihadiri oleh seluruh personel Sie Propam beserta Kanit Provost jajaran Polres Kuansing.
Arahan Kabid Propam diberikan secara langsung untuk mempertegas kebijakan dan langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan hukum tersebut. Fokus utama pengarahan adalah menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel kepolisian di wilayah Polda Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan beberapa poin penting dari arahan Kabid Propam terkait penanganan personel yang terlibat dalam judi online.
"Langkah-langkah yang ditekankan meliputi razia internal secara berkelanjutan di setiap fungsi kepolisian dan polsek jajaran, pembinaan fisik bagi personel untuk menjaga disiplin, serta pemeriksaan perangkat kerja seperti ponsel dan laptop di tiap fungsi," jelas Kapolres.
Kabid Propam juga memberikan arahan khusus terkait pelanggaran narkoba, antara lain langkah antisipasi bagi anggota yang terindikasi terlibat, penanganan sesuai prosedur hukum jika pelanggaran ditemukan, serta pemanggilan keluarga untuk turut terlibat dalam proses konseling. Arahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dan menjaga integritas institusi.
Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya pendekatan internal dalam penyelesaian kasus tanpa ekspos ke publik untuk menjaga citra institusi. Penegakan disiplin akan langsung diterapkan bagi personel yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait judi online.
Kegiatan pengarahan berjalan lancar dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Kuansing dalam melaksanakan program pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran internal, demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.