Pendapatan dari Pajak Sumbang Hampir 50 Persen APBD Pekanbaru

Pendapatan dari Pajak Sumbang Hampir 50 Persen APBD Pekanbaru
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution

PEKANBARU (RA) - Pendapatan dari pajak daerah, menyumbang hampir 50persen untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2024. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengoptimalkan pendapatan dari penerimaan pajak daerah. 

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dalam acara Tax Award di Gedung Dang Merdu mengatakan, sektor pajak sangat penting sebagai penerimaan utama dalam struktur APBD Pekanbaru. Pada tahun 2024, APBD Pekanbaru berjumlah sekitar Rp3,3 triliun. 

Sementara, sekitar Rp1,1 triliun berasal dari berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak tanah dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Sektor pajak ini membentuk hampir 50 persen struktur APBD Pekanbaru. Oleh karena itu, kita semua harus memiliki semangat yang tinggi dalam memberikan kontribusi pajak kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat memberikan pelayanan publik yang baik, termasuk pelayanan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," kata Indra Pomi, Kamis (7/11).

Realisasi pajak daerah menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan perbandingan tahun ke tahun (year-on-year) hingga 31 Oktober 2024, realisasi pajak daerah hampir mencapai angka Rp704 miliar. Angka ini meningkat signifikan dari Rp658 miliar rupiah pada periode yang sama tahun 2023, atau naik sekitar Rp42 miliar.

Dirinya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru atas ketaatan mereka dalam membayar pajak daerah. Pembangunan yang dilakukan di Pekanbaru merupakan upaya berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Pembangunan Pekanbaru membutuhkan peranan seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha, wiraswasta, pelaku usaha, pendidik, dan tokoh masyarakat selaku wajib pajak daerah sebagai agen perubahan," jelas Indra Pomi. 

Pemko Pekanbaru juga menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan teladan dalam pembayaran pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diharapkan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan seluruh ASN di jajarannya telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya. 

"Saat ini, pembayaran pajak sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi di smartphone masing-masing," tambah Indra Pomi.

Bukti lunas PBB-P2 akan dijadikan syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke depannya, sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemko juga telah sepakat untuk menaikkan TPP ASN mulai tahun 2025.

"Terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru yang dengan sadar dan rela memberikan komitmen melalui pembayaran pajak," pungkasnya.

Berita Lainnya

index