PEKANBARU (RA) – Memasuki akhir tahun 2024, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif pengurusan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Hubertus Hence, menyampaikan bahwa tarif paspor akan mengalami penyesuaian. Paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun kini menjadi Rp350.000, sementara paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp650.000.
Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun, tarifnya adalah Rp650.000, dan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun mencapai Rp950.000.
"Kami harap masyarakat memahami kebijakan ini karena sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru," ujar Hubertus, Sabtu (9/11/2024).
Kenaikan tarif ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mengurus paspor jelang akhir tahun. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat lonjakan pemohon sebesar 10-15 persen dibandingkan hari biasa.
Dari kuota harian sebanyak 250-300 pemohon, kini mencapai hingga 350 pemohon per hari. Mayoritas pemohon adalah mereka yang akan bepergian ke negara tetangga atau melaksanakan ibadah umrah.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kini bekerja sama dengan kantor pos untuk menyediakan layanan pengiriman paspor langsung ke alamat pemohon. Dengan adanya opsi ini, masyarakat tidak perlu kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah selesai.
"Setelah melakukan foto untuk paspor, pemohon dapat memilih opsi pengiriman ke alamat. Untuk wilayah Kota Pekanbaru, biaya pengiriman sebesar Rp15.000, sedangkan untuk wilayah lain di Provinsi Riau dikenakan biaya Rp40.000," jelas Hubertus.