Kampar (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di tengah suasana pilkada. Seorang pria berinisial RA (28), warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat, penangkapan RA dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Merangin.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Era.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di atas tempat tidur tersangka. RA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang DPO berinisial DO.
“Tersangka mengaku mengambil sabu tersebut dengan cara mengambil paket yang dibuang di bawah tiang listrik di daerah Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat.
RA juga mengakui bahwa ia merupakan seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Merangin. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus penangkapan RA ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di tengah pelaksanaan kegiatan politik seperti pilkada. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar Kampar bebas dari penyalahgunaan narkoba.