PT KBI Laporkan PT RMBE atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau

PT KBI Laporkan PT RMBE atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau
Pengacara Asep Ruhiat

PEKANBARU (RA) – PT Karya Bangsa Indonesia (KBI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan perusahaan yang dipimpin Yon Afrilla dan rekannya ke Polda Riau.

Laporan ini terdaftar pada 13 Desember 2023 dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor 502/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, yang menyangkut pelanggaran Pasal 378 jo. 372 KUHP.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT KBI dan PT Riau Mitra Bina Energi (RMBE) dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN Tenayan Raya. 

Yon Afrilla, yang diduga mewakili PT RMBE, gagal mengembalikan dana sebesar Rp14,7 miliar yang telah diserahkan PT KBI sejak Januari 2023, serta keuntungan yang dijanjikan. 

Meskipun PT PLN sudah melakukan pembayaran sebesar Rp55,4 miliar untuk batu bara periode Januari hingga Juli 2023, PT KBI tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Dalam laporan tersebut, Afrilla bersama rekannya, M. Fachrul Rozzy, menjanjikan keuntungan sebesar 20% dari total investasi PT KBI, dengan pembagian 45% untuk PT KBI dan 55% untuk pihak terlapor. 

Untuk meyakinkan PT KBI, mereka menunjukkan dokumen kontrak kerja sama antara PT RMBE dan PT PLN yang ternyata diduga palsu. Selain itu, mereka juga menjanjikan bahwa seluruh transaksi akan dilakukan melalui rekening bersama, namun ternyata hal itu tidak terealisasi. 

Dalam perjalanannya, Afrilla bahkan membawa PT KBI untuk mengantarkan invoice ke PT PLN, yang kemudian diduga palsu dan ditarik kembali tanpa sepengetahuan PT KBI.

Pengacara PT KBI, Asep Ruhiat, menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan secara materiil dan moral akibat tindakan yang dilakukan oleh Afrilla dan rekannya. 

Asep mengutip pendapat ahli pidana yang menyatakan bahwa penyidik tidak boleh mengabaikan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Afrilla dan kawan-kawan yang diduga telah meyakinkan PT KBI dengan kebohongan, muslihat, dan tipu daya.

Menurut Asep, jika perbuatan yang dilakukan oleh terlapor terbukti, maka dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Afrilla dan kawan-kawan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Salah satu hal yang memperkuat dugaan penipuan adalah adanya manipulasi dokumen kontrak dan invoice yang diduga palsu.

"Jika dugaan penipuan tersebut terbukti, maka tidak ada alasan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh terlapor, meskipun ada jaminan yang diberikan dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB)," jelas Asep.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyatakan bahwa pelapor telah diundang kembali untuk memberikan keterangan tambahan, namun belum memenuhi undangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yon Afrilla dan PT Riau Mitra Bina Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.

#COOLING SYSTEM

index

Berita Lainnya

index