BENGKALIS (RA) – Lebih dari sebulan setelah penangkapan Kapal Motor (KM) Surya Jaya yang membawa 29 ton bawang putih ilegal, Bea Cukai Bengkalis masih kesulitan mengungkap siapa pemilik kapal maupun barang selundupan tersebut.
Dalam kasus ini, Bea Cukai hanya berhasil mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Rmd, warga Bengkalis.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Bengkalis, Diki Iskandar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses identifikasi pemilik kapal dan bawang putih ilegal itu masih berlangsung.
"Pemilik bawang masih kami cari. Saat ini, tersangka yang ditahan baru satu orang, yakni ABK berinisial Rmd, yang saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis," ujar Diki Iskandar saat dihubungi, Senin (17/11/2024).
Menurut keterangan Bea Cukai, KM Surya Jaya ditangkap di perairan Selatpanjang pada Senin (14/10/2024). Saat penangkapan, nakhoda dan beberapa ABK lainnya melarikan diri dengan melompat ke laut, meninggalkan kapal dan satu ABK berinisial Rmd.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari Batu Pahat, Malaysia, dengan tujuan Selatpanjang dan Bengkalis, membawa bawang putih tanpa dokumen resmi.
"Hingga kini, Bea Cukai masih berupaya mengungkap siapa pemilik bawang putih selundupan serta kapal tersebut," pungkas Diki.
Diki menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini. Namun, minimnya informasi yang ditinggalkan oleh nakhoda dan ABK yang melarikan diri menjadi tantangan besar dalam penyelidikan.
"Proses ini membutuhkan waktu, mengingat pelaku utama masih belum teridentifikasi. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan titik terang," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat volume bawang putih ilegal yang besar dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.