PEKANBARU (RA) - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di bawah komando Kompol Teddy Ardian menangkap Helen selaku mantan pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru 15 November 2024 lalu.
Wanita tersebut ditangkap lantaran mencairkan uang hingga miliaran rupiah milik nasabahnya. Penangkapan Helen di kediamannya yang berada di jalan Karya Agung, Pekanbaru membuat para korban lega.
Seperti Bi Hoi dan Halim Hilmy yang merupakan nasabah BPR Fianka Pekanbaru tersebut.
Fery Adi Pransista, SH MH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang merupakan tim kuasa hukum Bi Hoi dan Halim Hilmy mengaku mengapresiasi kinerja Polda Riau lantaran mengungkap kasus yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Kita sangat apresiasi dan bangga, terlebih adanya pernyataan dan komitmen dari Dirkrimsus Polda Riau yang akan terus mendalami dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," ujar Fery Kamis (21/11/2024).
Bukan hanya itu, pihaknya juga menanggapi klarifikasi yang dilakukan oleh Bank BPR Fianka Rezalina Fatma melalui akun instagram yang diposting pada tanggal 19 November 2024.
Dikatakan Fery pada saat terjadinya peristiwa hukum tersebut, tersangka mencairkan dana deposito dan tabungan milik kliennya tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Helen sendiri memiliki saham di PT BPR Fianca Rezalina Fatma sebesar 1,23%. Ia juga merupakan marketing di bank tersebut bahkan juga salah satu bank swasta lainnya.
"Perlu dipahami permasalahan ini bukan hanya permasalahan antara klien kami dengan Helen. Akan tetapi permasalahan antara klien kami dengan semua pihak yang terlibat dengan hilangnya dana deposito dan tabungan milik klien kami. Dan kami menduga pelakunya bukan hanya saudara Helen. Serta terhadap kesepakatan Perdamaian Nomor 3565/Leg/2023 tertanggal 27 september 2023 telah dilakukan pembatalan antara Helen dengan klien kami," paparnya.
Menurut Fery, bagaimana mungkin bisa terjadi perdamaian jika hak korban tidak diselesaikan dengan baik.
Sampai saat ini kliennya menyatakan tidak pernah mencabut atau memberi kuasa memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan pencabutan laporan pengaduan pada lembaga alternatif penyelesaian sengketa Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada yang mencabut laporan pengaduan tersebut Fery memastikan tanpa izin dan sepengetahuan kliennya
"Perlu kami jelaskan terhadap perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PN.Pbr tersebut kami telah melakukan upaya hukum banding. Dan yang sangat jadi perhatian kami ketika terjadinya persidangan perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PN.Pbr di pengadilan negeri Pekanbaru, klien kami tidak pernah mendapatkan surat penggilan resmi dari pengadilan negeri Pekanbaru," kata Fery.
"Setelah kami cek ke pihak jasa pengirim disebutkan, yang bersangkutan tidak ditemukan dan surat tersebut diretur. Oleh karena klien kami tidak bisa memperjuangkan hak-hak nya dipengadilan negeri Pekanbaru serta Putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PN.Pbr diputus tanpa dihadiri atau diketahui oleh klien kami," terangnya.
Sementara permasalahan hilangnya dana nasabah ini bukan saja hanya terjadi kepada kliennya saja, akan tetapi ke beberapa pihak dengan skema cara yang sama. Namun kepada pihak-pihak tersebut diduga telah dilakukan pembayaran ganti kerugian.
Fery meminta kepada pihak PT BPR Fianca Rezalina Fatma untuk dapat dengan segera mengembalikan kerugian yang dialami oleh kliennya.
Karena sesuai peraturan otoritas jasa keuangan Republik Indonesia pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan, kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan dan/atau perjanjian.
Baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
"Kami juga bermohon dan sangat berharap pihak otoritas jasa keuangan Provinsi Riau serta lembaga penjamin simpanan dapat membantu kami serta berperan aktif agar kerugian klien kami dapat dipulihkan. Kemudian kepada semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.