PEKANBARU (RA) - Sebanyak 3 Kg lebih sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan di kantor BNNP Riau, Kamis (31/3/2016). Barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan terhadap enam orang tersangka yang dilakukan pada Sabtu (19/3) lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, salah satu tersangka yang ikut diamankan saat itu adalah seorang narapidana dari Lapas kelas IIA Pekanbaru. Dimana tersangka diduga berperan sebagai pengatur narkoba tersebut. Atas temuan itu, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi koordinasi dengan pihak Lapas dalam hal pencegahan dan juga razia.
"Kami juga memiliki tim dari BNNK yang memonitor perkembangan setelah melakukan penangkapan serta razia didalam Lapas. Kemudian juga lapas yang ada di Kabupaten juga kami saat ini tengah melakukan pemetaan tingkat kerawanan tertinggi. Jika nantinya sudah ditemukan data, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan penindakan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakuakan penangkapan terhadap lima tersangka diduga pengedar narkoba, Sabtu (19/3) lalu. Berikut barang bukti 3,1 Kg Sabu-sabu dan 1.567 butir ekstasi senilai Rp 5 miliar lebih. Diketahui bahwa para tersangka tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana dibalik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru berinisial Rn.
Terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas itu setelah petugas berhasil membekuk satu persatu pengedar yang diketahui merupakan kaki tangan dari Rn. Sementara lima tersangka yang sebelumnya ditangkap yakni terdiri dari empat wanita berinisial Nd, WI, In dan Ay. Sementara satu tersangka lainnya berinisial Eo.
Dalam pemaparan saat itu, akibat dari penangkapan 3,1 Kg Sabu tersebut, bisa menyelamatkan 210 Ribu orang dari penggunaan narkoba. Pasalnya berdasarkan penghitungan dari BNNP Riau, satu gram sabu bisa digunakan untuk tujuh orang.
Laporan : DON
