PEKANBARU (RA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, SE, MSi, menolak tegas wacana perubahan jam operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Ia menilai fokus utama saat ini seharusnya pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, bukan melakukan revisi aturan.
"Sebaiknya yang dibahas itu penegakan Perda tentang jam operasional tempat hiburan malam. Selama ini kita lihat pengawasan sangat lemah. Persoalan ini yang lebih penting dibahas," ujar Firman, Senin (25/11/2024).
Politisi Hanura ini menyoroti banyaknya tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002.
Firman menegaskan bahwa ketegasan Satpol PP sebagai penegak Perda harus ditingkatkan untuk memastikan pelanggaran tidak terus terjadi.
"Masih banyak tempat hiburan malam di Pekanbaru yang melanggar jam operasional. Ketegasan Satpol PP perlu ditingkatkan. Kita khawatir ada permainan oknum yang membuat pelanggaran ini terus terjadi," tegasnya.
Firman juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pengawasan lapangan. Ia meminta agar pengawasan diperbaiki terlebih dahulu sebelum membahas perubahan jam operasional.
Meski menolak perubahan saat ini, Firman menyatakan bahwa revisi Perda atau Perkada sah-sah saja dilakukan, asalkan didasarkan pada kajian yang komprehensif dan tidak merugikan masyarakat.
"Jika Pemko Pekanbaru ingin merevisi Perda, itu tidak masalah, asal sudah melalui kajian mendalam. Tapi yang paling penting saat ini adalah menegakkan aturan yang ada, karena Perda itu dirumuskan berdasarkan berbagai kajian sebelumnya," pungkasnya.
Wacana dari Satpol PP
Sebelumnya, dalam rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP pada Senin (18/11/2024), Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengusulkan agar jam operasional THM ditinjau ulang.
Menurut Zulfahmi, aturan yang hanya memperbolehkan THM beroperasi hingga pukul 22.00 WIB sudah tidak relevan dengan kondisi Pekanbaru saat ini.
"Kami sampaikan ke Komisi I bahwa jam operasional THM ini sudah tidak kondusif dan tidak relevan lagi diterapkan. Kami menyarankan agar jam operasional disesuaikan dengan kondisi sekarang, sehingga penegakan Perda dapat dilakukan dengan maksimal," ujar Zulfahmi.