RIAU (RA) - Masa tugas Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Provinsi Riau telah berakhir seiring dengan berakhirnya pula masa cuti kepala daerah definitif yang mengikuti Pilkada Serentak tahun 2024.
Keenam Pjs kepala daerah itu diantaranya adalah Pjs Bupati Pelalawan Jhon Pinem Armedi, Pjs Bupati Kepulauan Meranti Roni Rakhmat, Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto, Pjs Bupati Bengkalis Akmad Sudirman Tavipiyono, Pjs Bupati Siak Indra Purnama, dan Pjs Wali Kota Dumai Fahsul Falah.
Keenam pejabat tersebut telah kembali bertugas kembali dijabatan definitif masing-masing. Diketahui, dari enam Pjs kepala daerah itu, tiga di antaranya merupakan pejabat eselon II Pemprov Riau, tiga pejabat kementerian.
Hal itu dijelaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH.
"Kita sudah terima surat pemberhentian enam Pjs Bupati dan Walikota di Riau. Itu sudah ada suratnya dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Pjs di Riau," kata dia, Senin (25/11/2024).
Taufiq mengatakan, tiga pejabat eselon II Pemprov Riau yang ditunjuk Pjs kepala daerah saat ini sudah kembali bertugas di lingkungan Pemprov Riau.
"Pejabat kami sudah kembali bertugas di jabatan aslinya. Sedangkan pejabat dari kementerian juga sudah kembali ke Jakarta karena kepala daerah definitif sudah selesai melaksanakan cuti kampanye," terangnya.