Bawaslu Bengkalis Tertibkan 2.378 APK Paslon Bupati dan 3.022 APK Gubernur Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Bengkalis Tertibkan 2.378 APK Paslon Bupati dan 3.022 APK Gubernur Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, memaparkan hasil penertiban tersebut dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Bawaslu Bengkalis pada Senin (25/11/2024).

BENGKALIS (RA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

Sebanyak 2.378 APK pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati serta 3.022 APK paslon gubernur dan wakil gubernur berhasil ditertibkan pada Minggu (24/11/2024).

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, memaparkan hasil penertiban tersebut dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Bawaslu Bengkalis pada Senin (25/11/2024).

Acara ini juga dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu M. Sarbini, Koordinator Divisi Pengawasan dan Pelanggaran Bawaslu Budi Kurnialis, serta penyidik Gakumdu dari Polres dan Kejaksaan Bengkalis.

Selama penertiban, Bawaslu mendata 12 pelanggaran terkait pemasangan APK dan bahan kampanye (BK) di lokasi yang melanggar aturan, seperti pohon-pohon, jalan protokol, tempat umum, dan lokasi lainnya yang dilarang.

“Sebanyak 2.378 APK paslon bupati dan wakil bupati telah ditertibkan. Rinciannya, 1.381 APK paslon nomor urut 01 dan 997 APK paslon nomor urut 02,” jelas Usman.

Untuk APK paslon gubernur dan wakil gubernur, jumlah yang ditertibkan mencapai 3.022 buah, dengan rincian 932 APK paslon nomor urut 01, 643 APK paslon nomor urut 02, dan 1.447 APK paslon nomor urut 03.

Penertiban dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis, melibatkan pengawas pemilu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kepolisian, dan unsur keamanan lainnya.

Bawaslu mencatat penertiban APK paslon bupati tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Bengkalis: 362 APK, Bathin Solapan: 613 APK, Mandau: 358 APK, Bukit Batu: 242 APK, dan Kecamatan lainnya dengan total mencapai 2.378 APK.

Untuk APK paslon gubernur dan wakil gubernur, Kecamatan Bathin Solapan mencatat jumlah tertinggi dengan 1.078 APK ditertibkan, disusul oleh Kecamatan Bengkalis dengan 570 APK.

Budi Kurnialis menambahkan bahwa sebelum masa tenang, Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada paslon, partai politik, dan tim kampanye untuk menertibkan sendiri APK serta menonaktifkan akun media sosial kampanye.

Bawaslu juga mengingatkan agar tidak mengadakan kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti sosialisasi, silaturahmi, atau pentas seni selama masa tenang.

“Selain itu, setiap paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Usman.

Penertiban ini bertujuan memastikan masa tenang bebas dari aktivitas kampanye, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan bijak pada 27 November 2024.

#BAWASLU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index