RIAU (RA) – Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya menjalankan program reformasi birokrasi sebagai bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, dalam pertemuan di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (25/11/2024) kemarin.
"Langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Riau tentunya untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel," ujar Rahman Hadi.
Salah satu langkah signifikan yang telah diambil adalah penyederhanaan struktur organisasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
Aturan ini mengarahkan perubahan dari empat level struktur organisasi menjadi hanya dua level.
"Pemprov Riau telah menyederhanakan 468 jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional, dan sebanyak 466 pejabat fungsional telah dilantik. Hal serupa juga diterapkan di tingkat Kabupaten dan Kota, dengan total 3.683 jabatan struktural yang disederhanakan dan 3.329 pejabat fungsional yang telah dilantik," jelas Rahman Hadi.
Sebagai bagian dari reformasi, Pemprov Riau telah menetapkan sistem kerja baru yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023, mulai berlaku sejak Januari 2024.
Sistem ini telah diadopsi oleh 7 dari 12 kabupaten/kota di Riau, sementara daerah lainnya masih dalam proses penyusunan peraturan kepala daerah terkait.
Provinsi Riau juga menunjukkan hasil positif dalam reformasi birokrasi, dengan memperoleh nilai kematangan tinggi pada evaluasi organisasi perangkat daerah tahun 2023 dengan skor 40,91.
"Prestasi ini menunjukkan bahwa upaya kita dalam penataan kelembagaan sudah berjalan dengan baik," tambah Rahman Hadi.
Meski telah mencatat berbagai kemajuan, sejumlah tantangan masih perlu diatasi. Salah satu masalah utama adalah kekosongan jabatan fungsional akibat mutasi, promosi, dan purna tugas. Proses ini terhambat oleh mekanisme uji kompetensi yang cukup kompleks.
"Selain itu, ada kendala dalam pelantikan pejabat fungsional penyetaraan karena keterlambatan persetujuan dari Kemendagri, meskipun jabatan tersebut sudah disederhanakan," ungkapnya.
Rahman Hadi menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada penyederhanaan struktur dan sistem kerja. Pemprov Riau akan terus berinovasi untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk mempercepat proses administrasi dan penguatan kompetensi sumber daya manusia.
"Kita harus memastikan birokrasi Riau mampu menjadi contoh pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat nasional," pungkasnya.