Kamarudin Ancam Proses Hukum Usai Dapat Sanksi Adat di Desa Pasir Sialang Jaya Inhu

Kamarudin Ancam Proses Hukum Usai Dapat Sanksi Adat di Desa Pasir Sialang Jaya Inhu
Sanksi adat yang dilakukan oleh warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 28 Oktober 2024, kini memanas dan berpotensi berujung pada proses hukum.

INHU (RA) – Kasus penerapan sanksi adat yang dilakukan oleh warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 28 Oktober 2024, kini memanas dan berpotensi berujung pada proses hukum.

Kamarudin dan kelompoknya, yang sebelumnya dikenakan denda adat atas tindakan pelecehan terhadap korban, dikabarkan mengancam untuk melaporkan keluarga korban dengan tuduhan pemerasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh keluarga korban, Kentus, pada Senin, 2 Desember 2024. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pelaku Kamarudin bersama kelompoknya telah melanggar norma sosial yang merugikan keluarga mereka.

Pada 28 Oktober 2024, di kantor desa, sebuah perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak dengan saksi perangkat desa yang hadir.

"Pelaku menyetujui perjanjian yang dibuat di kantor desa, yang dihadiri oleh perangkat desa saat itu," ujar Kentus.

Dalam surat perjanjian tersebut, karena tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku (Kamarudin) terhadap korban (Jumaini), mereka harus membayar denda adat sebesar Rp 10.000.000.

Namun, lanjut Kentus, setelah perjanjian tersebut, pelaku tidak menepati janji untuk membayar denda yang disepakati. Sebaliknya, Kamarudin Cs justru mengancam korban dengan tuduhan pemerasan.

Mardison, Plt Kepala Desa Pasir Sialang Jaya, saat dikonfirmasi adanya perjanjian yang dibuat pada 28 Oktober 2024 tersebut.

"Perjanjian ini memang benar dan disaksikan oleh seluruh perangkat desa, termasuk Almarhum Kepala Desa kami," kata Mardison.

Mardison juga menambahkan bahwa sengketa ini berawal dari pelaku yang hanya mampu membayar separuh dari jumlah denda adat yang telah ditentukan.

"Karena kedua belah pihak tidak menemui titik temu, kami sebagai pemerintah desa akhirnya menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Setahu saya, tidak ada kata-kata pemerasan dalam hal ini," ujar Mardison.

Berita Lainnya

index