JAKARTA (RA) - Anis Matta terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia untuk periode kedua, masa bakti Periode 2024-2029. Keputusan tersebut, diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) I Partai Gelora Indonesia Indonesia di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Munas dipimpin Ketua Majelis Permusyaratan Nasional (MPN) KH Ahmad Muzhafar Jufri, didampingi Sekretaris MPN Handoyo Prihantanto, serta Anggota MPN Musyafa Ahmad Rahim, Ridwan Thalib dan Ina Saleha. Munas I Partai Gelora berlangsung singkat kurang dari satu jam.
"Apakah forum dapat menyetujui untuk memilih dan menetapkan Haji Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Periode 2024-2029," tanya Handoyo Prihantanto selaku Pimpinan Sidang seraya dijawab serentak seluruh peserta Munas dari pengurus MPN, MP, DPN dan DPW, "Setuju"...!
Selanjutnya, Anis Matta diminta untuk membentuk kepengurusan guna menjalankan mandat kepemimpinan di Partai Gelora dan mengukuhkannya dalam dokumen negara yang sesuai dengan peraturan-perundangan.
Menanggapi keputusan Munas I yang meminta dirinya kembali menjadi Ketua Umum Partai Gelora Periode 2024-2029, Anis Matta menyatakan menerima amanah dan tanggungjawab tersebut.
"Saya ingin menyatakan, bismillah. Kita lanjutkan perjuangan bersama. Saya menerima tanggung jawab ini dan mudah-mudahan semua yang hadir di sini akan tetap bersama kita di dalam perahu ini. Ibarat sampan kecil yang akan kembali melewati gelombang besar di dalam samudera," kata Anis Matta.
Anis Matta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Munas I yang masih mempercayai dirinya sebagai formatur tunggal untuk memimpin dan menyusun kepengurusan Parrtai Gelora periode yang akan datang.
"Karena keputusan Munas ini sebagai keputusan kolektif, maka saya memohon sekali lagi kepada saudara-saudara untuk terus bersama dan berkolaborasi penuh untuk menyukseskan apa yang menjadi cita-cita perjuangan, yang menjadi alasan lahirnya dan berdirinya Partai Gelora," ujarnya.
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengatakan kepengurusan di 38 DPW se-Indonesia belum dimisioner dan akan berlanjut hingga Desember 2024, dimana hanya kepengurusan DPN saja yang demisioner.
"Jadi pimpinan DPW nanti melalui tugas yang disampaikan Ketua Umum, diminta untuk mensosialisasikan keputusan ini ke jajaran struktur di daerah. Nanti sekretariat di pusat juga akan membantu juga pendistribusian surat keputusan MPN soal Munas," kata Mahfuz Sidik.