RIAU (RA) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid dan SF Hariyanto dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih secara serentak.
"Kami telah mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dengan baik, dan hasilnya mencerminkan pilihan rakyat Riau. Semoga pasangan terpilih dapat membawa perubahan signifikan bagi provinsi ini," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, usai pleno penetapan hasil Pilkada.
Pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebelumnya dinyatakan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Riau 2024 setelah meraih 1.224.193 suara, mengungguli dua pasangan calon lainnya, Muhammad Nasir-Muhammad Wardan yang memperoleh 877.511 suara, serta Syamsuar-Mawardi dengan 661.297 suara.
"Proses pemilu kali ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa semua pihak menerima hasil ini dengan lapang dada," tambah Nahrawi, Komisioner KPU Riau Bidang Teknis.
Tidak adanya gugatan ini dipastikan dengan tidak adanya laporan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang resmi ditutup pada Selasa (10/12/24) pukul 23.59 WIB kemarin.
"Hingga batas waktu tersebut, tidak ada paslon yang mengajukan gugatan," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto atau yang akrab disapa Nugi itu, Rabu (11/12/24).
Nugi menyebut KPU Riau menghormati seluruh paslon yang memilih untuk menerima hasil Pilgub 2024.
Kini, ia melanjutkan, KPU Riau akan fokus pada tahapan penetapan calon terpilih yaitu Abdul Wahid-SF Hariyanto.
"Kami sangat menghormati keputusan ini. Setelah ini, KPU akan fokus pada tahapan penetapan calon terpilih dan usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan setelah KPU Riau menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK yang memastikan tidak adanya gugatan.