Satresnarkoba Polres Meranti Tangkap Dua Remaja Edarkan 69 Paket Sabu di Selat Panjang

Satresnarkoba Polres Meranti Tangkap Dua Remaja Edarkan 69 Paket Sabu di Selat Panjang
Dua tersangka yang masih remaja berhasil diamankan, yakni RK (16) dan Ugik Defrindo Wiranata (20).

MERANTI (RA) – Tim Satresnarkoba Polres Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor sekitar 171 gram di Jalan Semea, Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (17/12/2024) malam.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka yang masih remaja berhasil diamankan, yakni RK (16) dan Ugik Defrindo Wiranata (20).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka.

"Berdasarkan laporan masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti kuat dan langsung melakukan penggerebekan," ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 19.00 WIB, polisi menemukan dua orang tersangka di dalam rumah.

"Penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dari pihak RT setempat menemukan barang bukti berupa 69 paket sabu dengan nilai jual yang bervariasi. Selain itu, turut diamankan 2 butir pil ekstasi, 10 butir pil Happy Five, uang tunai sebesar Rp84 ribu, serta tiga unit ponsel," ungkap Manang.

Kedua tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika. Polisi menduga mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Selat Panjang.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat," sambung Kombes Manang.

Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tambahnya.

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan peredaran narkoba," pungkas Direktur Narkoba.

Berita Lainnya

index