RIAU (RA) - Raja Jaya Dinata resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Senin (23/12/24).
Raja diangkat melalui sistem Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Repol yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar tahun 2024.
Pemuda yang baru saja berusia 26 tahun ini berasal dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Kampar.
Raja diketahui lahir pada tahun 1998 dan merupakan anak kandung dari mantan Anggota DPRD Riau dan politisi senior Golkar, Ramos Teddy Sianturi.
Sebagai salah satu anggota DPRD Riau termuda setelah M Fadel Variza (kelahiran 1998) dan Nalladia Ayu Rokan (kelahiran 2002), Raja mengaku siap membuktikan diri bahwa usia muda dan pengalaman yang belum banyak tidak akan menyurutkan semangatnya untuk mengabdi kepada masyarakat dapilnya.
"Saya berterima kasih atas amanah ini, dan tentunya saya tidak sabar untuk bertemu konstituen-konstituen di dapil saya. Semoga dengan usia yang terbilang muda meskipun saya bukan anggota DPRD Riau termuda ini, semangat saya dan bisa optimal berkontribusi," kata dia.