ROHUL (RA) – Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal, petugas berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.
Dalam pengungkapan terbaru, seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok merek Lufman tanpa mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sebanyak 5.000 bungkus, setara dengan 100.000 batang rokok ilegal, diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," ungkap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/12/2024).
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk yang melanggar hukum.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik," tutupnya.