RIAU (RA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu persiapan itu dilakukan dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota.
Tujuh daerah yang melayangkan gugatan ke MK itu yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan, gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
"Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rusidi, Sabtu (28/12/24).
KPU Riau, ia menambahkan, telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
"Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana," ujarnya.
Diketahui, MK memulai proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan. jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
"Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025. Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025," jelas Supriyanto Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.
Selanjutnya, ia menambahkan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/ Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Sampai akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan," pungkas Supriyanto.
Ia berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Sebab proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas.