MK Batalkan Presidential Threshold 20%, Hendri Satrio: Peluang untuk Partai Usung Kader Terbaik

MK Batalkan Presidential Threshold 20%, Hendri Satrio: Peluang untuk Partai Usung Kader Terbaik
Founder Lembaga Survei Kedai KOPI, Hendri Satrio/Ist

JAKARTA (RA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Keputusan ini mendapat apresiasi dari analis komunikasi politik Hendri Satrio.

Menurut Hendri, yang akrab disapa Hensat, pembatalan presidential threshold ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung kader terbaik mereka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Hensat, seperti dikutip dari Rmol.id, Kamis (2/1/2025).

Namun, Hensat menegaskan bahwa tidak semua kader partai politik otomatis dapat maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Ia menggarisbawahi pentingnya investasi elektoral, yaitu modal popularitas dan dukungan yang harus dibangun jauh sebelum masa pencalonan.

“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu,” jelasnya.

Selain popularitas, ia juga menyoroti tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk maju dalam Pilpres.

“Turun ke masyarakat tidak murah. Jadi, sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” tambah pendiri Lembaga Survei Kedai KOPI itu.

Hensat juga berpandangan bahwa meskipun aturan presidential threshold telah dihapus, figur Prabowo Subianto masih menjadi kandidat terkuat untuk Pilpres 2029. Hal ini karena Prabowo memiliki modal elektoral yang kuat, selain dukungan finansial dan popularitas yang stabil.

“Kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam Pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029,” tutup Hensat.

 

Berita Lainnya

index