Polisi: Artis Hana Hanifah Belum Kembalikan Aliran Dana SPPD Fiktif di Setwan Riau

Polisi: Artis Hana Hanifah Belum Kembalikan Aliran Dana SPPD Fiktif di Setwan Riau
Kombes Ade Kuncoro.

PEKANBARU (RA) – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir. Artis Hana Hanifah disebut menerima aliran dana lebih dari Rp900 juta, namun hingga kini belum mengembalikan uang tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini kepada awak media, Jumat (17/1/2025).

"Yang bersangkutan (Hana Hanifah) belum mengembalikan uang yang diterimanya. Pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai, dan kami agendakan pemanggilan lanjutan," ujar Ade, didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, di DPRD Riau.

Hana sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Mapolda Riau pada 6 Desember 2024. Selain itu, Polda Riau juga mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer penerima aliran dana SPPD fiktif di Ruang Medium DPRD Riau untuk membahas pengembalian dana.

Polda Riau mengungkap bahwa total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp162 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya Rp130 miliar berdasarkan audit sementara.

Kerugian ini dihitung dari manipulasi data perjalanan dinas pada 2020 dan 2021, yang melibatkan 11.000 dokumen. Dari verifikasi terhadap 66 hotel dan tiga maskapai penerbangan, ditemukan hanya 33 transaksi hotel dan 1.911 tiket penerbangan yang nyata, sementara sisanya fiktif.

"Pada tahun itu terjadi pandemi Covid-19, tetapi mereka menciptakan perjalanan dinas seolah-olah ada kegiatan. Ini jelas bentuk korupsi terstruktur," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Penyidik Polda Riau telah menyita sejumlah aset sebagai bagian dari penyidikan. Di antaranya adalah:

Motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 dengan nilai lebih dari Rp200 juta.

Empat apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, senilai Rp2,1 miliar.

Tanah dan homestay di Jorong Padang Tarok, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai Rp2 miliar.

Rumah mewah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru.

Selain itu, aset berupa tas, sepatu, dan sandal branded juga telah diamankan oleh penyidik.

Polda Riau memberikan batas waktu hingga Januari 2025 bagi penerima dana SPPD fiktif untuk mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, status saksi akan dipertimbangkan menjadi tersangka.

"Kami ingin menyelamatkan uang negara dan mempercepat proses hukum. Saat ini, 353 dari 401 saksi telah diperiksa, dan pengembalian dana akan sangat membantu pemulihan keuangan negara," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Berita Lainnya

index